Fredrik J. Pinakunary Pemerintahan Pusat Belum Sepenuhnya Menyentuh Rasa Keadilan Bagi Rakyat Papua

Liputan
Bagikan:

T3lusur-Jakarta-Fedrik J. Pinakunary  Ketua Umum Perhimpunan Profesi Hukum Kristen Indonesia (PPHKI) sebagai penanggap dalam webinar yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Nasrani Indonesia (Pewarna) pertama  melihat narasumber yang kontra tidak dihadirkan tentang wacana perpanjangan  Otsus Papua.

Fedrik menyimak dari paparan narasumber dari Kantor Staf Presiden Theofransus Litaay sebetulnya tidak perlu dibicarakan lagi, karena memang Otsus itu tetap berlanjut karena itu telah diatur dalam UU 21/2001 tentang Otsus. Cuma persoalannya tentang perpanjangan atau kelanjutan pemberian dana dari pemerintah pusat ke pemerintah provinsi dan kabupaten di Papua dan Papua Barat terkait UU Otsus tersebut.

“Saya kira kita tidak perlu mempermasalahkan soal kelanjutan otsus tetapi justru yang harusnya dipercakapkan semestinya dana otsusnya. Apakah perlu dilanjutkan pemberian dana otsus atau tidak”, ungkap pria yang berkantor di FJP Law Offices dan jebolan fakultas hukum Unair Surabaya ini.

Berkenaan tentang dana otsus, menteri keuangan merencanakan untuk menggelontorkan dana sebesar Rp. 234,6 triliun untuk dana otsus. Dalam CNNIndonesia.com Menteripolhukam mengatakan penolakan otsus tak kunjung henti karena berkenan dengan besaran dana yang dikucurkan pemerintah pusat.

Karenanya itu dana yang diberikan bakal bertambah yaitu dari 2 persen menjadi 2,25 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU). Menurut Fredrik, pemerintah pusat gagal paham karena yang diharapkan orang Papua jauh lebih substansial dan bukan semata-mata uang atau dana otsus. Ada persoalan yang lebih besar daripada sekedar uang.

Dalam hal ini Fedrik melihat dalam konsideran atau bagian pertimbangan di UU Otsus di butir f bahwa penyelenggaraan pemerintah dan pelaksanaan pembangunan di Papua selama ini belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan, belum sepenuhnya memungkinkan tercapainya kesejahteraan rakyat, belum sepenuhnya mendukung terwujudnya penegakkan hukum, belum sepenuhnya menampakkan perhormatan terhadap HAM bagi orang Papua. Artinya undang-undang Otsus ini sekali lagi bukan semata-mata soal uang.

BACA  Pidato Kenegaraan Jokowi Tak Menyinggung Tentang Masyarakat Adat

Nah bagi orang Papua yang saudara-saudaranya mengalami pelanggaran hak asasi manusia, kemudian di daerah tersebut dibangunkan infrastruktur, pertanyaannya apakah itu solusinya.

Lalu bisakah pembangunan infrastruktur menyembuhkan luka hati mereka? Rasanya tidak. Tetapi ada hal-hal lain yang perlu dibereskan dari pada sekedar memberikan uang yang banyak. Faktor keadilan dan transparansi dalam penegakkan hukum dan HAM masih perlu ditingkatkan agar keadilan bisa dirasakan orang Papua. Fredrik yang dekat dengan wartawan ini, bicara keadilan hukum bagi Orang Papua seperti banyak peristiwa yang terjadi contoh peristiwa Wasior bedarah 2002, Wamena bedarah 2003, mahasiswa Univesrsitas Cendrawasih berdarah 2006, Panai berdarah 2012 rasisme di Surabaya 2019, dan sederet peristiwa pelanggaran hukum lainnya. Dan hingga sekarang penegakkan hukum terhadap semua peristiwa tersebut belum clear bagi orang Papua.

Makanya kalau uang atau dana otsus yang menjadi solusi tidak akan menjawab substansi dari persoalan Papua selama ini. Bukan berarti dengan uang yang banyak persoalan Papua beres, bukan itu cara penyelesaian yang tepat.

Fredrik juga menanggapi dari pihak Kemendagri dalam hal ini Budi Arwan di mana berbicara skema bantuan dananya dengan Block Grant yang 1 persen dari DAU. bicara block grant ini menarik karena dari berbagai analisisi yang ada, bahwa block grant itu mirip mirip dengan bantuan tunai langsung atau BLT. Dalam block grant itu proses pemberian bantuan itu dibuat menjadi sederhana. Distribusinya digambarkan sangat sederhana dengan birokrasi yang super pendek.

Ketika itu disederhanakan, maka potensi penyalahgunaan dana dari block grant itu rentan terjadi. Skema dalam block grant ini terjadi kasus seperti yang ditemukan ICW pengawasanya yang menggunakan skema block grant menggunakan sejumlah kwitansi fiktif.

BACA  "Sholat Jum'at Keliling Di Mesjid Syuhada, Kapolres Madina Lantunkan Adzan Dan Bantu Renovasi Mesjid"

Dari berbagai infirmasi, dana block grant itu akan menggunakan dana-dana yang tidak terserap kemudian ada kesan daripada tidak terserap dan tidak bisa dipakai untuk tahun berikutnya sebaiknya dihabiskan saja dananya di tahun sekarang.

Akibatnya itu yang menimbulkan “akrobat-akrobat” seperti yang pernah di tayangkan dalam Mata Najwa dengan tema mafia angka atau mafia anggaran. Intinya mekanisme block grant ini rentan disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu sehingga masyarakat Papua tidak menerima apa yang seharusnya menjadi hak mereka.

Paparan Budi Arwan dari Kemendagri

Fredrik juga menyampaikan bahwa seperti yang diungkapkan pak Yan Mandenas, baik pemerintah pusat maupun daerah ada kesalahan masing-masing dengan perimbangan 30 persen salah pusat sedangkan 70 persennya daerah.

Artinya dana sebesar itu tidak tepat sasaran atau tidak diterima secara penuh oleh masyarakat karena kesalahan pejabat negara, baik di pusat maupun daerah. Penyelewengan dari pejabat daerah tentu saja ada tetapi, masalah ini tidak semata-mata lahir dari salah manajemen atau penyelewengan dari pemerintah daerah Papua, melainkan juga dari akrobat-akrobat mafia anggaran di Pemerintah Pusat yang ada di Jakarta.

Oleh karenanya perlu diperhatikan bersama-sama mumpung ada pihak pemerintah dan DPR tentang masalah block grant dan ini perlu pengawasan yang super ketat supaya jangan sampai dana Rp.234,6 Trilyun itu tidak sampai kepada masyarakat Papua.

Kalau dilihat otsus sudah dua puluh tahun berjalan dan besarnya 100 milyar lebih namun fakta yang menyedihkan bahwa Papua adalah provinsi termiskin di Indonesia dengan angka persentase kemiskinan 26,8 persen, sesangkan Papua Barat menduduki tempat kedua sebagai Provinsi termiskin di Indonesia, dengan angka persentase kemiskinan 21,7 persen. Artinya terlepas dari dana otsus yang sudah banyak dianggarkan untuk Papua, faktanya Papua adalah propinsi termiskin di Indonesia.

BACA  Focus Group Discussion Dewan Keamanan Nasional: Mendorong Pembentukan WANKAMNAS di Indonesia

Melihat kondisi tersebut, rasanya kita jadi maklum dengan mereka yang tidak setuju dengan perpanjangan dana otsus Papua karena masyarakat tidak merasakan atau dana otsus tidak sampai ke mereka.

Logikanya sederhana kalau masyarakat diberkati dana otsus yang sudah duapuluh tahun itu tentu masyarakat Papua akan dukung kelanjutan dana otsus. Nyatanya kalau Provinsi Papua masih termiskin itu membuktikan dana yang sebesar itu tidak sampai masyarakat ke bawah.

Ada istilah dalam dunia hukum: Let the things speaks for it self) atau dalam Bahasa Latin: Res Ipsa Locuitur. Artinya, biarlah hal itu berbicara untuk dirinya sendiri.

Seberapa besar pun dana yang telah dianggarkan dalam dana otsus selama 20 tahun ini, faktanya Papua adalah provinsi termiskin di Indonesia. Lalu, kemana dana otsus yang seratusan trilyun rupiah tersebut?

Dengan harapan bisa menjadi penyeimbang dan masukan ke pemerintah untuk lebih baik dalam mengambil keputusan, Webinar Pewarna menghadirkan beberapa narasumber antaranya tokoh Papua mantan Gubernur dan menteri Kelauatan Fredy Numberi, Theofransus Litaay Tenaga Ahli Utama Deputi V KSP, Yan Mandenas tokoh muda Papua dan anggota DPR RI, Budi Arwan Kasubdit Prov Papua dan Papua Barat Dirjend Otda Kementerian dalam negeri sedangkan penanggap Rev Louis Pakaila Ketua Persatuan Masyarakat Kristen Indonesia Timur dan Richard Mayor Ketua Pengurus Daerah Pewarna Papua.

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published.