T3lusur-Jakarta-Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290/Menkes/PER/III/2008, persetujuan tindakan kedokteran “informed consent” adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarga kepada Dokter atau Tenaga Medis yang telah mendapatkan penjelasan secara lengkap dan rinci mengenai tindakan medis yang akan dilakukan.
Informed consent ini penting, guna mencegah dan melindungi dokter dan tenaga kesehatan, ketika disangka atau dituduh telah melakukan malpraktik dan/atau dituduh melakukan pelecehan seksesual dan/atau menista agama, semisal dalam tindakan Papsmer dan/atau dalam kegiatan dokter SPOG dan/ atau dalam tindakan membersihkan atau memandikan pasien / jenazah.
Sehingga tidak terulang macam 4 Tenaga Kesehatan RSUD di Pematang Siantar yang dijadikan Tersangka / Terdakwa Penista Agama Islam menurut pasal 156a KUHP oleh Penyidik Polisi dan Jaksa Peneliti Berkas tersebut.
Sekalipun pasca ramai di Medsos, Kajari Pematang Siantar, telah menganulir status Tersangka / Terdakwa 4 Tenaga Kesehatan tersebut, dengan cara menerbutkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan, dengan alasan Salah & Keliru !
Untuk itu, segala rencana tindakan “Dokter dan Tenaga Kesehatan” wajib diinformasikan dahulu dan telah mendapat persetujuan tertulis “Informed Consent” dari Pasien / Keluarganya, selanjurnya tindakan medis itu dilakukan, agar dokter & tenaga kesehatan tidak terjerat oleh hukum !
Oleh Advokat Kamaruddin Simanjuntak, S.H. / Ketum PDRIS / Bendum MUKI