Sugeng Teguh Santoso, Sekolah Negeri Harusnya Memberlakukan aturan yang setara bagi semua pemeluk agama

Terkini
Bagikan:

Jakarta, t3lusur.com-Keberanian menyuarakan haknya yang memprotes adanya kewajiban memakai jilbab di SMK Negeri di Padang, sontak viral di media sosial.  Sebetulnya apa yang membuat keberanian siswa Kristen yang dalam hal ini menentang adanya peraturan sekolah negeri yang mewajibkan murid- non Muslim  memakai Jilbab tersebut.

Sugeng Teguh Santoso (STS) Sekjen PERADI RBA yang sekaligus praktisi hukum ini tegas mengatakan bahwa keberanian ini harus ditarik kebelakang, karena tak terlepas dari sikap politik idiologis pemerintah Indonesia yang dipresentasi oleh presiden.

Selanjutnya Sugeng melihat masa presiden Jokowi ini pemerintah punya sikap politik dalam hal ideologi yang terang benderang, menegaskan bahwa satu negara nasional yang beragam dari suku bangsa juga agama.

Kebijakan pemerintah itu jelas ketika implementasikanya mengambil tindakan-tindakan yang tegas sesuai dengan konstitusi, misalnya pemerintah membubarkan HTI, melarang FPI kemudian dalam pengangkatan menteri presiden mengambil menteri-menteri yang punya pandangan nasionalis dan pengimplementasikanya. Contoh, menteri pendidikan ini betul-betul seorang yang punya pandangan plural nasionalis lalu menteri agama.

“Kebijakan pemerintah seperti saat ini sesungguhnya mempunyai masa tiga tahun lagi untuk menjalankan perintah sesuai konsitusi secara konsekuen dalam hal pendidikan, maka menjadi moment penting untuk mengawalnya”, tandas ketua DPC PSI Bogor ini.

Sekalipun diakui memang pemerintah sebelumnya, konstitusi dan undang-undangnya sama, cuma letak perbedaan hanya cara mengimplementasikan ketika turunannya sampai di bawah.

Padahal seharusnya di sekolah negeri atau sekolah umum yang harus diberlakukan adalah penghargaan yang setara dengan pemeluk agama yang berbeda. Dan semua murid diberikan hak dalam pelajaran agama sesuai dengan keyakinannya, kemudian diberikan kebebasan mengekspresikan keyakinannya lalu diakomodasi.

Memang di pemerintah sebelumnya masalah ini diabaikan, khususnya di beberapa daerah yang mengklaim sebagai wilayah-wilayah tertentu yang juga dekat dengan penerapan syariat Islam seperti Sumatera Barat, Aceh serta di beberapa daerah lainnya.

BACA  Pemprov DKI Jakarta Melalui Kasudin Pemuda Dan Olahraga Jakarta Timur Serahkan Fasilitas Olahraga Untuk Warga RGTC

“Nah semua ini diabaikan lalu kalau sekarang muncul dianggap sebagai fenomena gunung es justru sebaliknya ini bukan fenomena gunung es tetapi menurut saya adalah fenomena yang sudah mengakar menahun, sudah sangat kuat”, tandas pengacara yang dengan ciri khas peci hitam ini.

Waktu itu di sekolah umum atau negeri tidak berani melawan karena pemerintah sendiri tidak memberikan dukungan atas implementasi undang-undang pendidikan nasional maupun konstitusi.

“Menurut saya kita punya tiga tahun lagi menyelesaikan ini, karena setelah presiden Jokowi menurut saya tidak yakin lagi di mana ada presiden yang punya pandangan politik ideologis yang jelas”, tukasnya mantabz.

Sama sama tahu presiden SBY dengan prinsip zero enemy, SBY merangkul orang-orang yang sebetulnya berseberangan dengan prinsip-prinsip ideologi kita, tapi dengan zero enemic malah didiamkan bahkan malah difasilitasi itulah yang terjadi.

Untuk kasus di Sumatera Barat tepatnya kota Padang masalah pemakaian jilbab di sekolah bagi semua murid ini, menjadi momentum semua orang bersuara atas perlakuan intimidasi dan diskriminatif tersebut.

Apa yang dilakukan Elianu Hia merupakan moment sekalipun saat itu hanya satu orang yang bersuara dari empat puluhan lebih siswa yang non muslim menerima dan diam saja.

Oleh karena itu harus membangun kesadaran, juga melawan perlakuan diskriminasi. Berkaitan dengan kejadian tersebut menurutnya ada beberapa cara yang harusnya dilakukan pemerintah, di mana pemerintah harusnya mengeksekusi dengan membatalkan semua aturan pendidikan yang diskriminatif terkait keyakinan dan agama.

Kemudian merotasi pimpinan-pimpinan departemen sampai daerah dengan ditempatkan orang-orang berani melakukan perubahan itu, seperti dirotasi atau diganti. Lanjutnya menindak dengan mencopot atau memutasi kepala-kepala sekolah yang bandel juga guru-guru yang bandel di sekolah negeri.

BACA  Bedah Buku Bongkar, Bangun Rumah Ibadah : Pergumulan umat Kristen ditengah Masyarakat Intoleran

Lalu bagaimana dengan sekolah swasta yang melakukan diskriminasi atau tidak melakukan undang-undang pendidikan nasional, caranya bisa dilakukan dengan instrument bantuan bos dengan tidak dikasih bos.

Kalau ada yang berdalih memakai kearifan lokal, untuk kasus di Padang toh di tahun 1980-1990an di Padang wanitanya tidak memakai jilbab. Kalau kemudian terjadi penguatan puritanisme sebenarnya berkembang pasca reformasi ketika tokoh-tokoh menganut agama tertentu dan belajar di luar negeri seperti Pakistan yang tokoh Islam garis keras ini.

Lalu ada tokoh-tokoh intelektual belajar di Arab lalu mereka datang membentuk partai berbasis agama lalu puritanisme diberlakukan, sebab politik menjadi jalan buat mereka meraih kekuasaannya.

Untuk kibijakan tersebut apakah bisa pemerintah pusat mengeksekusi pada daerah mengingat gubernur dan walikota juga bupati yang melalukannya ?

Mengenai adanya dalih otonomi daerah, Sugeng mengatakan bahwa pemerintah daerah sebetulnya terkait bukan dengan sofwer pendidikan, tetapi terkait anggaran saja karena anggaran menentukan, oleh karena itu pemerintah bisa menggunakan satu instrument untuk mengetatkan penurunan Dana Alokasi Umum ( DAU ).

Daerah-daerah yang kemudian memperlakukan diskriminasi DAUnya ditahan saja karena pemerintah daerah propinsi maupun kabupaten biasanya tidak cukup membiayai anggarannya sebab Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) tidak akan mampu biasanya, apalagi dana anggaran pendidikan misalnya, atau satu lagi diadakan dialog untuk mempertanyakan mengapa diperlakukan begitu walaupun proses politik.

Memang proses politik ini mempengaruhi aturan di sekolah tersebut, ini tak terlepas yang menang di beberapa daerah puritan yang berbasiskan agama seperti PKS menang pilkada, pasti agenda politiknya dijalankan. Oleh karena itu pemerintah pusat harus cerdik melihat apa yang bisa digunakan quote and quote bisa memaksa mereka taat pada konstitusi, dan pasti ada caranya pemerintah pusat tahu itu.

BACA  Staf Khusus BPIP: " Pentingnya Literasi Digital dalam Pengarusutamaan Pancasila"

Selanjutnya tentang regulasi pemerintah daerah itu walau dalam kewenangan anggaran pemerintah daerah tidak boleh bertentangan dengan regulasi pusat.

Makanya saya bilang sotfwere pendidikan itu diaturnya dari pusat seperti kurikulum, nah itu bukan kearifan lokal, termasuk kebijakan lingkungan sekolah karena diskriminasi itu sudah melanggar undang-undang seperti perlindungan kelompok-kelompok minoritas, hak ekonomi sosial dan politik, undang-undang HAM juga pendidikan, semua itu sudah jelas makanya diadakan dialog, kalaupun tidak bisa ada titik temu, harus ada instrument yang bisa memaksa mereka taat.

Kembali lagi persoalan puritanisme itu memang satu kondisi di mana kalau kita ini dalam berbangsa dan bernegara Indonesia berbasis Pancasila, itu sesuatu yang harus agenda terus menerus diperbaiki.

Kalau mereka melakukan puritanismenya dilembaga-lembaga itu tidak jadi soal tetapi kalau dilembaga publik itu tidak boleh seperti pemerintahan, sekolah tidak boleh diterapkan.

Kalau adanya peraturan dengan memakai agama menurutnya memang ada agenda tertentu, dari dulu kelompok tersebut sudah ada Hidden agenda, misalnya semangat syahriatnisasi pada wilayah-wilayah tertentu

Makanya kita harus berani bersuara jangan mendiamkan masalah sekolah dikota Padang yang dialami keluarga Elianu Hia.

Pemerintah pusat disini membentuk satu tim yang sebetulnya memantau tastforce namanya. Ada tastforce dimana tim misalnya mengatasi diskriminasi yang dilakukan disekolah-sekolah negeri. Jadi pusat bisa membentuk ini diseluruh Indonesia, pungkasnya.

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *