Kamaruddin Simanjuntak, S.H Ketua umum PDRIS Unjuk Rasa harus disampaikan secara bradab dan mengendepankan sopan santun

Terkini
Bagikan:

Jakarta, t3lusur.com-UNJUK  RASA  ATAU  PENYAMPAIAN PENDAPAT DIMUKA UMUM DAN/ ATAU  DEMONSTRASI WAJIB DISAMPAIKAN DENGAN CARA YANG SOPAN,   BAIK, SANTUN, BERADAB  DAN BENAR SECARA HUKUM.

Unjuk rasa atau demonstrasi boleh dilakukan, karena unjuk rasa  itu adalah hak WNI yang telah dijamin oleh hukum dan perundang undangan serta konstitusi NKRI,  namun unjuk rasa wajib dilakukan dengan cara yang sopan dan santun serta beradab.

Unjuk rasa  jangan dengan cara yang kasar, brutal dan anarkis,  apalagi hingga merusak dan memukuli dan / atau menganiaya aparatur keamanan dan/atau  Kepolisian RI, tindakan  itu sangat tidak boleh alias sangat  dilarang oleh hukum dan perundang undangan negara kita.

Bahwa dalam menyampaikan Pendapat di Muka Umum / unjuk rasa,  pengunjuk rasa harus  berpedoman pada Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, sehingga  tidak semau dan sesuka hati pengunjuk rasa maupun kordinator lapangannya !

PH sering bertemu pengunjuk rasa yang sangat arogan dan cenderung berbuat kasar pada lingkungan  sekitarnya, dan tidak sedikit yang merusak, hal itu tidak boleh !

 Bahwa dalam menyampaikan pendapat atau unjuk rasa  di muka umum,  betul telah dijamin oleh ketentuan  Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa :

 “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang”, yaitu unjuk rasa merujuk pada  Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Bahwa Unjuk Rasa dapat dilakukan dalam berbagai cara misalnya : unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum; dan / atau orasi dalam mimbar bebas, untuk itu, pengunjuk rasa bebas memilih yang mana saja.

Bahwa unjuk rasa atau penyampaian pendapat di muka umum tersebut dapat dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional dan / atau pada hari besar nasional,  disiitu tidak boleh unjuk rasa, Okay !

BACA  JDP Dialog Jalan Terbaik Menyudahi Konflik Kekerasan Bersejanta

Bahwa pada waktu unjuk rasa atau  penyampaian pendapat di muka umum, sangat  dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum, semisal dilarang membawa:  senjata api,  Sajam, bom molotop, ketapel, bensin / bahan bakar, dan lain sejenisnya, pelaku pelanggaran dapat dijerat dengan Pasal  KUHP.

Bahwa sebelum unjuk rasa tentang  penyampaian Pendapat di Muka Umum dimulai, pelaku / panitia WAJIB  memberitahukan secara tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat tentang rencana unjuk rasa dimaksud, selambat – lambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan unjuk rasa  dimulai, surat pemberitahuan harus telah diterima oleh Polri setempat.

Bahwa isi Surat pemberitahuan tersebut minimal memuat: maksud dan tujuan, tempat, lokasi, dan rute; waktu dan lama, bentuk; penanggung jawab;

nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan; alat peraga yang dipergunakan; dan/ataujumlah peserta unjuk rasa, agar kepolisian setempat  memiliki kesempatan untuk  persiapan guna  mengamankan jalannya unjuk rasa dengan tertib, aman, lancar  dan terkendali.

 Bahwa koordinator lapangan “Korlap” selaku  Penanggungjawab kegiatan unjuk rasa /  demonstrasi, wajib bertanggungjawab agar kegiatan unjuk rasa  tersebut dapat terlaksana secara aman, tertib, lancar dan damai.

Untuk setiap  100 orang  peserta unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai, harus ada seorang sampai dengan 5 (lima) orang penanggungjawabnya, agar aman, tertib, lancar  dan  terkendali.

Unjuk rasa dilarang bila mengandung atau bertujuan untuk Permusuhan, kebencian dan Penghinanaan, juga dilarang  menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan kejahatan  pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan serta Penodaan agama, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum atau “Perkapolri 7/2012”.

BACA  Dukung Pernyataan Kapolri, GAMKI: Polarisasi Pemilu 2019 Timbulkan Perpecahan Antar Masyarakat Hingga Saat Ini

Unjuk rasa atau demonstrasi juga dilarang dilingkungan Istana Kepresidenan dalam radius kurang dari 100 meter dari pagar luar, aksi unjuk rasa atau demo juga dilarang dilakukan di tempat ibadah, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, obyek-obyek vital nasional, dan instalasi militer dalam radius kurang dari 150 meter dari pagar luar.

 Unjuk rasa atau demo di Luar Waktu yang telah  ditentukan juga dilarang.

Aksi unjuk rasa atau demonstrasi  hanya dapat dilakukan pada tempat dan waktu sebagai berikut:

  1. Di tempat terbuka antara pukul 06.00 s.d. pukul 18.00 waktu setempat;
  2. Di tempat tertutup antara pukul 06.00 s.d. pukul 22.00 waktu setempat.
  3. Unjuk rasa atau demo Tanpa Pemberitahuan Tertulis Kepada Polri juga dilarang.

Unjuk rasa atau demo wajib diberitahukan secara tertulis kepada Satuan Polri sesuai dengan tingkat kewenangannya, sebagai berikut, izin kepada yth :

  1. Mabes Polri, apabila massa peserta aksi berasal dari beberapa wilayah provinsi dan aksi dilakukan di satu wilayah provinsi atau lintas provinsi;
  2. Polda, pemberitahuan penyampaian pendapat di muka umum apabila massa peserta aksi berasal dari beberapa wilayah Kota/Kabupaten dan aksi dilakukan dalam lingkup satu wilayah provinsi setempat;
  3. Polres, pemberitahuan penyampaian pendapat di muka umum apabila massa peserta aksi berasal dari beberapa kecamatan dan aksi dilakukan dalam lingkup wilayah kabupaten/kota setempat; dan ;
  4. Polsek, pemberitahuan penyampaian pendapat di muka umum apabila massa peserta aksi berasal dari satu wilayah kecamatan dan aksi dilakukan di lingkup wilayah kecamatan setempat.

Unjuk rasa tidak boleh dirintangi atau dihalangi, sebab  terdapat  sanksi bagi Pihak yang nenghalangi Penyampaian Pendapat dimuka umum, dan saksinya  sebagai berikut :

BACA  Relawan Suket Teki Dukung Penuh Kebijakan Pemerintah Jokowi

“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, , dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun penjara.

Semoga pimpinan, Korlap dan peserta aksi unjuk rasa / demo dan masyarakat, dapat memahami hal – hal terurai  diatas, agar aksi unjuk rasa dapat berjalan tertib, damai,  aman dan lancar, agar  semua rakyat dapat  hidup sejahtera.

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *