GMNI JAKARTA BARAT DAN GMKI JAKARTA BARAT MENDESAK KLASTER KETENAGAKERJAAN DALAM DRAFT OMNIBUS LAW “CIPTA KERJA” DIKAJI KEMBALI

Liputan
Bagikan:

Jakarta, t3lusur.com-Pada Hari Selasa (8/9) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Jakarta Barat dan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Jakarta Barat mengadakan diskusi berjudul “Omnibus law dan Dinamika Penolakannya : Kepentingan atau Kegentingan?”. Dalam diskusi ini, GMNI dan GMKI Cabang Jakarta Barat mengundang Prof. Dr. Muchtar Pakpahan, S.H., M.A. selaku Ketua Umum Serikat Buruh Sejahtera Indonesia dan Bapak Amsar A. Dulmanan selaku Kordinator Nasional Forum Komunikasi Generasi Muda Nadhatul Ulama. Diskusi ini dihadiri oleh Kader GMKI dan GMNI Jakarta Barat Perwakilan dari Serikat Buruh, dan Forum Komunikasi Generasi Muda Nadhatul Ulama.

Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang Jakarta Barat, Wesley Silanno menyampaikan bahwa “Didalam Omnibus Law “Cipta Kerja” terutama dalam klaster ketenagakerjaan sangat terlihat ketidakberpihakan Pembuat Rancangan Undang-Undang kepada Buruh dan hanya mengedepankan investasi asing. Pembatasan mengenai ruang lingkup Pegawai Outsourcing semakin dikurangi didalam peraturan yang baru, Penghapusan kewajiban Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing bagi Perusahaan yang ingin memperkejakan Tenaga Kerja Asing, serta Pemberlakuan Upah berdasarkan Hasil dan Waktu. Selain itu Pembahasan terhadap Omnibus Law “Cipta Kerja” hanya melibatkan Pengusaha dan sama sekali tidak pernah melibatkan buruh dalam pembahasannya sehingga terlihat jelas keberpihakan Para Pembuat Undang-Undang kepada Pengusaha. Buruh sebagai Ujung Tombak Industri dan Perekonomian Indonesia seharusnya dijamin haknya oleh Negara.”

Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Cabang Jakarta Barat, Panji Utomo Menambahkan “Omnibus Law “Cipta Kerja” merupakan bentuk politik balas budi dari Pemerintah kepada Kaum Borjuasi dan Omnibus Law merupakan karpet merah untuk mempercepat laju investasi namun Omnibus Law “Cipta Kerja” tidak mencerminkan kepentingan dari Bangsa dan Rakyat Indonesia itu sendiri. Omnibus Law ini mengarahkan Bangsa Indonesia kedalam suatu bentuk penjajahan jenis baru yang dibungkus dengan liberalisasinya dimana kapitalisme feodalistik akan menimbulkan suatu produk hukum konservatif yang bertujuan untuk mengeksploitasi alam dan tenaga Rakyat Indonesia itu Sendiri sehingga Penolakan terhadap Omnibus Law ini merupakan penyelamat nafas Bangsa yang sudah berada di kerongkongan.”

BACA  Tujuh Usulan Masyarakat Adat Dayak Dan Sultan Kalimantan Untuk Mendagri Disetujui Tito Karnavian Juga Akan Di Fasilitasi

Omnibus Law “Cipta Kerja” ini tidak mengedepankan kepentingan Buruh namun sangat berpihak kepada Pengusaha. Ketentuan didalam Omnibus Law terutama dalam klaster ketenagakerjaan akan lebih parah dibandingkan dengan sistem perburuhan zaman orde baru. Dalam Pembahasan Omnibus Law “Cipta Kerja”, Serikat Buruh hanya disodorkan Draft Omnibus Law “Cipta Kerja” tanpa pernah dimintakan pendapatnya dalam Pembahasan Omnibus Law “Cipta Kerja”. Terhadap Omnibus Law ini ditakutkan akan mengakibatkan terjadinya otoritarianisme jenis baru di Indonesia. Serikat Buruh dan Mahasiswa harus Kembali Bersama-sama untuk menolak disahkannya Omnibus Law “Cipta Kerja”. Tegas Prof. Dr. Muchtar Pakpahan, S.H., M.A.

Menurut Amsar A. Dulmanan, Omnibus Law merupakan implementasi dari kemenangan globalisasi yang merupakan bagian dari Proxy War. Omnibus Law juga terlihat hanya mengutamakan investasi di Indonesia. Undang-Undang ini pun seakan-akan hanya sekedar politik balas budi dari Pemerintah kepada Kaum Pemilik Modal. Negara seyogyanya mampu untuk memakmurkan dan mensejahterakan rakyatnya. Omnibus law harus dikaji ulang dengan pembentukan dewan konstituante dengan melibatkan stakeholder yang berkepentingan. Semua kebijakan yang ada harus didasari oleh Hati Nurani dan tidak boleh dibuat secara terburu-buru.

GMKI Cabang Jakarta Barat, GMNI Cabang Jakarta Barat, Serikat Buruh Sejahtera Indonesia dan Forum Komunikasi Generasi Muda Nadhatul Ulama menyatakan menolak disahkannya Omnibus Law “Cipta Kerja” dan mendesak pengkajian ulang dilakukan terhadap Klaster Ketenagakerjaan dalam Omnibus Law “Cipta Kerja”. GMKI Cabang Jakarta Barat dan GMNI Cabang Jakarta Barat juga menyatakan bahwa apabila terhadap usulan tersebut ditolak maupun tidak ditanggapi maka GMKI Cabang Jakarta Barat dan GMNI Jakarta Barat akan melakukan aksi demonstrasi ke instansi-instansi terkait.

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published.