Jakarta,t3lusur.com- Polsubsektor Pulau Pari Polsek Kepulauan Seribu Selatan melakukan pendampingan kegiatan Satpol-PP Kepulauan Seribu dalam rangka menegakkan aturan protokol kesehatan sesuai Pergub 79/2020 di Pulau Pari Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Minggu (30/08).
“Polsubsektor Pulau Pari, Bhabinkamtibmas Pulau Pari sebagai unsur Polri yang ada di Pulau Pari hari ini melakukan pendampingan kegiatan Satpol-PP Kepulauan Seribu dalam rangka menegakkan aturan protokol kesehatan sesuai Pergub 79 tahun 2020,”ucap Bripka Hendra Krisnanda selaku Kepala Polisi Sub Sektor Pulau Pari Polsek Kepulauan Seribu Selatan.
Diketahui hari ini Satpol-PP Kabupaten Kepulauan Seribu pimpinan Perwira Seksi Operasi Sugiri melakukan menegakkan aturan Pergub 79/2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Pulau Pari bersama instansi terkait.
“Selain Polri tergabung juga Babinsa, Satpol-PP, Dinas Perhubungan, FKDM dan Tokoh masyarakat setempat,”tambahnya.
Terlihat aparat melakukan penyisiran dengan berjalan kaki pada lokasi-lokasi antara lain Taman, Dermaga, Pantai, Lapangan dan lingkungan pemukiman warga.
“Kegiatan menyasar pada warga dan wisatawan yang berada ruang publik antara lain taman, pantai, dermaga, lapangan dan lingkungan pemukiman,”sambung Hendra.
Diketahui dari hasil kegiatan penegakkan Pergub 79/2020 kali ini didapat empat pelanggar yang semuanya adalah wisatawan dan diberikan sanksi.
“Hanya empat wisatawan yang kedapatan tidak menggunakan masker saat diruang publik dan oleh Satpol-PP diberi tindakan sesuai aturan,”tutupnya.
Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan AKP Jupriono membenarkan kegiatan anggotanya, bahwa benar kegiatan itu ada dan anggota pelaksana sudah melaporkan ke Kapolsek.
(Johan S)