AKSI OKP CIPAYUNG HALSEL MENOLAK TENAGA KERJA ASING (TKA), BERLAKU ADIL KEPADA TENAGA KERJA LOKAL ( GMKI, HMI, GMNI, GAMKI )

T3LUSUR
Bagikan:

Jakarta, t3lusur.com-Virus Corona (Covid-19 ) sudah menjadi pandemi dunia, secara khusus di Indonesia yang telah mencapai 6 ribu sekian jiwa telah meninggal dunia disebabkan virus tersebut.

Indonesia saat ini yang telah ditetapkan sebagai negara darurat covid-19 atau virus corona, maka pemerintah dengan resmi mengeluarkan larangan atau transit bagi warga Negara asing. Aturan tersebut termuat dalam peraturan Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham) Nomor 11 tahun 2020 tentang pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah NKRI.tetapi ada dalam poin 6 pasal 3 ayat 2 yang memberikan kewenangan untuk orang asing dengan ketentuan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah indonesia,Peraturan tersebut berlaku sejak tanggal 2 April 2020 sampai dengan waktu yang tidak di tentukan.

Larangan tersebut bertujuan bagaimana memutuskan mata rantai Covid-19 atau Virus corona yang saat ini lagi meningkat penyebarannya.

Pemerintah indonesia pun melakukan berbagi cara untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19), mulai menjaga jarak fisik atau Physical, distancing dan anjuran lainnya.

Pada tanggal, 13 April 2020 terjadi aksi di site Harita/areal pertambangan PT. Halmahera Persada Lygend (HPAL) antara tenaga kerja local (TKL) dan pihak Securyte.

Hal tersebut menjadi keresahan serta di anggap perlakuan yg tidak adil terhadap tenaga kerja local,Tenaga kerja Lokal dilakukan Isolasi diri demi antisisapsi menyebarnya virus corona, sementara tiba-tiba masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) sebanyak 46 orang, hal tersebut menjadi kepanikan bagi tenaga kerja lokal sendiri maka terjadi aksi tuntutan hingga terjadi lempar batu dan baku baku pukul seperti video yang viral di medsos.

Atas nama OKP CIPAYUNG Halmahera selatan : HMI, GMKI, GMNI, dan GAMKI tiba di desa kawasi pada tanggal 15 April 2020 di esok harinya tepat tanggal 16 April 2020. OKP Cipayung melakukan aksi tuntutan kepada pihak perusahan PT. Halmahera Persada lygend ( HPAL) dengan masa aksi OKP Cipayung halsel sebanyak 12 orang serta di ikuti warga kawasi kurang lebih 50 orang.

BACA  Fredrik J. Pinakunary Ketua Umum PPHKI: Segera Bentuk TPF agar Terungkap dengan Jelas

Isu sentral sebagai tuntutan OKP adalah Kembalikan Tenaga Kerja Asing (TKA) di tengah-tengah masa pandemi virus corona dan isu turunan adalah Pihak Perusahan segera melakukan aturan kerja local seperti biasanya tanpa harus di isolasi diri dan OKP Cipayung halsel juga mendesak kepada pemdes kawasi segera membentuk Tim Satgas Penangan virus Corona (Covid-19).

Aksi pertama OKP Cipayung halsel, 16 April 2020 diakhiri dengan Hearing bersama OKP Cipayung,Masyarakat dan pihak PT.Halmahera Persada Lygend (HPAL) dan disaksikan dari Pemda asisten satu, staf khusus Pemerintahan, Wakapolres, Dandim, Kapolsek Obi, Danramil Obi dan Pemdes Kawasi, perdebatan yang begitu panjang dan tidak menghasil kesepakatan satupun sesuai dengan tuntutan OKP Cipayung, akhirnya OKP dan Masyarakat keluar meninggalkan ruangan Hearing.

Jumat, 17 April 2020 OKP Cipayung Halsel, kembali berdiskusi dan memutuskan tidak ada aksi kedua, OKP Cipayung mencoba berkoordinasi dengan Pihak Perusahan agar dilaksanakan Hearing kembali dengan harapan tuntutan OKP Cipayung dengan isu yang sama dapat di terima oleh Pihak Perusahan demi kepentingan tenaga kerja local itu sendiri.

Hearing kedua yang dihadiri kami dari OKP Cipayung Halsel, Samsul Muhammad Ketua Umum HMI Cabang Bacan, Leonar Hana Salaudin Ketua DPC GAMKI Halsel, Jefrison Pureng Ketua GMKI Bacan dan Sumitro H Komdan selaku Sekretaris Cabang GMNI Bacan serta kawan-kawan OKP Bersama dengan Pihak PT. Halmahera Persada Lygend ( HPAL) yang disaksikan langsung dari keterwakian Pemda Halsel Asisten satu, staf Khusus Pemeritahan, Kapolres Halsel, Dandim 1509, Wakapolres, Kapolsek Obi, Danramil Obi dan Sekretaris Jendral Asosiasi Pertambangan Indonesia sebagai Moderator.

Hearing yang berlangsung kurang lebih 3 jam dengan perdebatan yang begitu hangat antara OKP Cipayung Halsel dengan Pihak PT. Halamhera Persada Lygend (HPAL), dengan sendirinya pihak perusahan siap mengambil kesimpulan dan melaksanakan beberapa kesepakatan dengan OKP Cipayung Halsel sebagai berikut:

BACA  Pemkab Trenggalek Mendorong Pengembangan 100 Desa Wisata Yang Ada Di Kabupaten Trenggalek

Pihak PT. Halmahera Persada Lygend (HPAL) Memberi izin Kepada Semua tenaga kerja Lokal dapat mengunjungi Keluarganya dalam kebutuhan urusan keluarga yang sesuai dengan protokol yang berlaku di areal pertambangan.
Pihak PT. Halmahera Persada Lygend ( HPAL) akan melaksanakan peninjauan kembali dengan aturan kerja dengan melihaat kondisi perkembangan covid-19 atau virus corona

Suasana rapat bersama antar ormas kepemudaan

Kesepakatan yang disampaikan oleh pihak Perusahan melalui Visual. Usai hearing OKP Cipayung Halsel kembali ke desa kawasi bertemu dengan warga dan menyampaikan hasil hearing tersebut.

Keterangan Visual:

Perusahaan akan meninjau keputusan yang telah dibuat untuk karyawan non residence dapat mengunjungi keluarganya di Desa Kawasi yaitu setiap 2 minggu untuk dapat off 1 (satu) hari, dan peninjauan keputusan tersebut dapat dilakukan setiap saat tergantung perkembangan Pandemik Covid-19 di Maluku Utara khususnya Halmahera Selatan dan lebih khusus lagi Desa Kawasi, Kecamatan Obi.

Bagian dari keputusan Perusahaan yang telah dibuat yaitu :

Setiap pekerja yang kembali ke Site, harus menjalankan seluruh Protokol Kesehatan yang telah ditetapkan Pemerintah demi mencegah penyebaran virus Corona, termasuk menjalankan Rapid Test yang disediakan Perusahaan

Lalu pembatasan keluar masuk site Harita diberlakukan sebagai implementasi protokol pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19), juga dilakukan demi kebaikan seluruh pekerja dan keluarganya.

Dan perusahaan akan berkonsultasi secara terus menerus dengan Satgas Percepatan Penanganan Tanggap Darurat Bencana Non Alam Covid-19 Kabupaten Halmahera Selatan, sebelum mengambil keputusan pembukaan pembatasan atau bahkan meningkatkan pembatasan lebih ketat dengan menutup penuh keluar masuk site Harita, bagi karyawan yang memutuskan keluar di luar dari hari off yang sudah di tetapkan di persilahkan keluar dri site/ di rumahkan dan dapat masuk kembali sesuai ketentuan protokol yang sudah di tetapkan,kemudian perusahaan juga berkomitment khususnya kariawan yang ingin mengunjungi keluarga cotohnya suami,istri atau anak sakit atau kepentingan lainya yang bersifat mendesak.demekian

BACA  Ronald Tampubolon Agar Jemaat Mampu Mandiri TIM Berharap Gereja Membuka Diri Kerjasama dengan Pemerintah

OKP Cipayung Halsel, memutuskan jumat, 17 April 2020 pukul 17:00 wit kembali ke labuha dengan pengawalan pihak kepolisian dan TNI. Atas nama OKP Cipayung berharap tidak ada oknum-oknum yang memanfaatkan issu ini demi kepentingan pribadi, tujuan yang kami suarakan adalaah murni misi kemanusian yang dilakukan OKP Cipayung Halsel ( HMI, GMKI, GMNI, dan GAMKI). Tandas Leonar Hana Salaudin keterwakilan dari OKP Halsel.

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *