Usman Ponco S.H.,M.Th Langkah Manikam Membebaskan Napi Cegah Penyebaran Covid 19 Tepat

Terkini
Bagikan:

Bandung, t3lusur.com-Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona Laoly berencana membebaskan sekitar 30.000 napi umum dan anak guna mencegah peredaran virus covid-19.

Pembebasan, bukan berarti benar dibebaskan, tapi dalam artian tetap dalam pengawsan Bapas, maupun LP di bawah kewenangan Divisi Permasyarakatan tiap Kanwil Kemenkumham, atau asimilasi.

Meresponi hal tersebut Usman Ponco Silitonga praktisi hukum dari kantor Usman Ponco dan Parnerts ini sangat mendukung dan setuju upaya Kemenkumham membebaskan napi tersebut.

Usman berasalan pembebasan itu diambil demi kepentingan bangsa yang lebih besar untuk mencegah penularan virus corona atau yang lebih dikenal dengan Covid 19.

“Kan ada peraturan agar tidak mengadakan  pertemuan-pertemuan skala besar yang membuat kerumanan masa, dan hingga saat ini aturan tersebut diperketat, sementara masyarakaty dianjurkan sosial distancing. Tentu saja ini juga berlaku untuk para penghuni lapas  perlu mendapatkan perlakuan yang sama dari pemerintah agar tidak tertular covid 19, mengingat LP sekarang banyak penghuninya melebihi kapasitas yang ada”, ucap pria yang aktif diorganisasi kemasyarakatan MUKI ini.

Sementara dengan kondisi LP yang over load ini sangat berbahaya, ketika ada penularan virus covid 19 ini akan cepat berkembang. Makanya demi kepentingan bangsa itu agar covid 19 itu juga tidak menulari penghuni lapas  maka tindakan membebaskan napi itu perlu dilakukan.

“Orang yang berkumpul saja dibubarkan bahkan seperti Kapolsek yang mengadakan pestapun di kenai saksi, karena memang mengundang kerumunan orang, pertanyaannya bagaimana kalau itu dipenjara yang kondisinya seperti itu”, tukasnya.

Sekali lagi wajar saja kalau pemerintah dalam hal ini Kemenkumham mewacanakan bahkan sudah membebaskan napi tentu yang sesuai persyaratan.

Bayangkan

Pro kontra Pembebasan Koruptor

BACA  Peristiwa Puncak Jaya Tanggungjawab Kapolda Papua, Presiden Harus Instruksikan Kapolri untuk Copot Irjen Pol Mathius Fakhiri

Berbicara dengan pembebasan yang diberikan disyaratkan,  mereka yang sudah menjalani hukuman 2/3 atau tanahan yang usianya 60 tahun ke atas ataupun napi anak.

Kenapa tahanan yang usianya 60 tahun keatas yang mendapatkan kebebasan, karena menurut para ahli serta beberapa informasi covid 19 ini banyak yang menyerang orang-orang yang usianya lanjut selain itu juga anak-anak sama rentannya. Semua itu yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam mengambil keputusan.

Tentu saja termasuk tahanan koruptor, karena mereka memiliki hak hukum yang sama. Ketika ditanyakan apa tidak menyinggung rasa keadilan masyarakat andai koruptor itu dibebaskan, dalam hal ini Usman tidak menampiknya kalau ada rasa ketidakadilan.

Tetapi bicara keadilan juga berbicara dengan kepentingan orang banyak, bagaimana kalau virus itu kemudian terjadi penularan di Lembaga pemasyarakatan, siapa yang bertanggung jawab kalau ada napi yang terkena virus ini. Lalu apakah yang di LP yang terdampak virus corona itu mendapatkan keadilan akibat tertular, ujarnya bijak.

“Intinya ini berbicara kepentingan nasional yang lebih luas dalam rangka memerangi pandemic covid 19, maka upaya untuk memutus mata rantai penyebaran harus dilakukan termasuk di LP”, terang pria yang membuka kantor hukum di Bandung ini.

Mengingat penularan virus corona yang sangat gawat bisa sangat cepat baik melalui lawan bicara, bersentuhan dan itu sangat mudah menularkan ke orang lain. Sementara kondisi LP tidak memungkinkan untuk melakukan pemutusan pandemic mengingat kapasitasnya yang tak memadai.

Karena pencegahan covid 19, termasuk di dalam LP atau penjara sering disebut inkubator penyakit atau sarangnya penyakit. Maka kalau dihubungkan dengan penyebaran covid 19, keputusan Menikam sangatlah bijak.

Kembali pada istilah sarang yang empuk terang pengacara sinior dari kota Kembang ini mengingat sarang penularan yang empuk, karena kurang gerak, jangankan sosial distancing selonjoran saja sulit, belum lagi tingkat interaksi antar penghuni lapas sangat tinggi.

BACA  Persiapan HUT RI ke-79 di IKN: Perbaikan Giant Flag SBP di Lanud Sulaiman

Mengingat kondisi lapas yang seperti itu resiko napi tertular sangat tinggi, dan itu menjadi tanggung jawab negara. Makanya istilah LP yang overcrowding menjadi alasan yang tepat dan bijak untuk membebaskan sebagian napi yang ada dalam kreteria yang ditentukan.

 Sekali lagi bicara keadilan disinilah berlaku adil dan disamaratakan termasuk bagi penghuni LP untuk mendapatkan kesehatan agar tidak terpapar covid 19 tersebut.

Bayangkan kalau ada salah satu penghuni yang terkena virus corona, apa jadinya kalau mereka saling berdekatan ini akan sangat berbahaya dan tertular.

Belum lagi langkah pengobatan di LP yang acapkali belum professional pasti akan membuat situasi makin tidak baik bagi penghuni LP itu sendiri.

Tinggal bagaimana aturan mainnya disiapkan pemerintah, termasuk kalau memang ada aturan untuk cuti dari tahanan, tergantung kemudian dengan mekanisme dan kepentingan.

Artinya  bagi penghuni LP pun harus mendapatkan kenyamanan dan kesehatan terjaga, walaupun dalam penjara tetapi rasa keadilannyapun harus diberikan.

Saat di penjara itu kan sudah isolasi, Usman mengatakan tetapi itu kan penjara dan pertimbangannya kapasitas penjara yang over load. Selain itu usia lanjut rentan terdampak virus corona, kalau ini dibiarkan akan sangat cepat penularannya.

Menanggapi tindakan pemerintah dalam mengatasi pandemic corona, Usman Ponco sudah cukup baik, apalagi semua keputusan diambil pemerintah pusat, karena memang ini terjadi secara nasional bahkan kepentingan dunia.

Keputusan pemerintah mengambil langkah sosial distancing menurut Usman untuk sementara tepat dengan berbagai pertimbangan termasuk kemampuan negara dalam menanggulangi kebutuhan masyarakat selama berlakungan peraturan tersebut, ujarnya tegas.

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published.