PN Jakarta Pusat Menggelar Sidang Sela Atas Perkara Tuduhan Pendeta Gadungan

T3LUSUR
Bagikan:

Jakarta, t3lusur.com-Kembali kejaksaan tinggi Jakarta Pusat, Kamis 12/03/20 menggelar sidang sela atas tuduhan pendeta gadungan dengan terdakwa Pdt. Muhamad Husein Hosea. Kamaruddin Simanjutak dari kantor Hukum Victory Law Firm menjelaskan bahwa Putusan sela di mana terdakwa  melakukan eksepsi atau keberatan atau bantahan  terhadap surat dakwaan yang tidak menyangkut pokok perkara tetapi menyangkut syarat formil dan syarat materiil.

Kamaruddin tegas bahwa syarat formil itu misalnya tampilan surat dakwaan apakah sudah diberi nomor, penulisan nama yang benar ditandatangani diuraikan penahanannya dan sebagainya. Sedangkan eksepsi kali ini menyangkut surat formil adalah perubahan nama dari Juniar menjadi Yuniar, ada perbedaan huruf. Selanjutnya syarat materiil sesuai dengan pasal ayat 143 ayat b surat dakwaan harus jelas dan lengkap, ternyata dakwaan penuntut umum itu banyak kekeliruan, menurut Kamaruddin yang dipercaya menjadi mendampingi dalam kasus ini.

Kekeliruan yang dirasa pihak pengacara dalam hal ini seperti menyangkut waktu dan tempat kejadian pidana itu, diberkas menyebut salah satu sertifikat itu berada di wilayah Cipondoh Tangerang Banten padahal yang benar yang menandatangani sertikat itu adalah Kepala Badan Pertanahan Jakarta Selatan.

“Sayang Hakim dalam pertimbangannya walaupun keliru tidak dapat membatalkan surat dakwaan atau batal demi hukum”, tegasnya.

Selain itu dalam perkara lain saksi dalam perkara itu menyebut saudara Agus sebagai Pengacara tanpa menyebut kapan dia pengacara nomor induk advokatnya organasinya berita sumpahnya tapi lagi lagi hakim menyebut itu sudah masuk pokok perkara, padahal itu menyangkut kelengkapan supaya surat dakwaan itu cermat jelas dan lengkap.

Kemudian hakim juga menyebut pelapor adalah ahli waris dari pada almarhum Basri Sudibyo tanpa menyebut perkawinan orang tuanya kapan kemudian, kenapa  mereka menjadi ahli waris tanpa menyebut penetapan ahli waris mana, atau setidak tidaknya mereka adalah anak yang sah misalnya berdasarkan akte catatan sipil tidak diuraikan secara lengkap. Namun lagi-lagi jaksa juga menyebut objek sertifikat itu adalah mau di bangun pabrik motor listrik padahal itu luas tanahnya Cuma 1600 meter persegi berada di perumahan Pondok Indah.

BACA  Kamaruddin Simanjuntak, S.H. Ketum PDRIS Siapapun Pelaku Penembakan Pdt Yeremia Z anambani Diuusut Tuntas

“Tidak mungkin membangun pabrik dengan luas sekecil itu lagi pula wilayah perumahan, kalau benar mau dibuat pabrik harus berada di kawasan industry”, sergahnya.

Lagi masalah sertifikat itu berada pada terdakwa Yuniar  dalam rangka kerjasama dengan orang Cina,  tanpa menyebut nama orang Cina itu.  Padahal istilah Cina itu kan banyak maksud apa mungkin seluruh orang di negara Cina padahal, Cina saja penduduk 1 milyar lebih atau barangkali menyangkut suku atau seseorang.

Kamaruddin tegas bahwa tuduhan atau sangkaan itu harus dirinci sebenarnya apa yang dimaksud orang Cina tersebut, bukahkan ini juga sama dengan penyebutan orang Batak, kan orang Batak itukan banyak marga, marga itupun banyak seperti  Simanjuntak juga banyak ada ratusan ribu harus disebut misalnya Kamruddin Simanjuntak dengan rincian yang jelas, namun demikian  hakim lagi-lagi menyebut itu  tidak dapat menyebabkan batalnya surat dakwaan.

Adanya sidang sela ini tegas Kamaruddin adalah membuat opening statemen, pernyataan pertama karena Jaksa bersama penyidik Polda Metro Jaya mengatakan bahwa Pendeta Mohammad Husein Hosea ini adalah Pendeta Gadungan.

“Menyanggah tuduhan itu  lalu saya membawa seratus bukti bahkan bisa lebih yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bukanlah pendeta gadungan tapi pendeta yang konsisten menbaptis, memberkati, dan mengubur sejak 1981. Dalam pelayanannya  menggunakan Gereja Kristen Cisarua Bogor”, terangnya serius.

Artinya lanjut Kamaruddin kalaupun pendeta ini dianggap sebagai pemalsu berarti semua produk ini harus dianggap produk palsu mulai 1981. Semenetarr  di gereja lain dia juga aktif seperti di gereja HKBP, gereja Bethel dan seterusnya sampai dengan 2019 dia gunakan itu GKP Cisarua Bogor.

Pertanyaanya sekarang kenapa yang dianggap palsu hanya akte pernikahan Yuniar dan Basri Sudibyo saja, sedangkan yang lain sah ini kan aneh, kenapa penyidik dari unit dua HARDA Krimina Umum Polda metro Jaya menyebut ini pendeta gadungan, tuduhan inilah yang akan disanggah. Karena bicara gadungan ini berarti palsu, ini sangat memberatkan. Padahal Pendeta Husein Hosea mendapat surat penugasan dari ketua zending HKBP Dr. Payaman Simanjuntak.

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published.