HYU : Kami Minta Presiden Jokowi Segara Melakukan Evaluasi UU NO 21 Tahun 2001 Tentang Otsus di Tanah Papua

Terkini
Bagikan:

Jakarta, t3lusur.com- Kami meminta dengan segara kepada Presiden Republik Indonesia Ir.Jokowidodo untuk segera melakukan evaluasi secara keseluruan kebijakan udang – undang nomor 21 tahun 2001 tetang otonomi khusus yang ada di provinsi papua dan papua barat ,

Sebab selama ini dampak postif dari undang – undang tersebut tidak menyentuh kepada masyarakat asli papua itu sendiri, lagi pula undang – undang tersebut akan berakhir di tahun 2021, sebelum pemerintah memperpanjang undang – undang tersebut dan mengelontorakan uang triliunan rupiah bagi provinsi papua dan provinsi papua barat maka, terlebih dahulu di lakukan evaluasi secara konferenship terhadap undang – undang tersebut sehingga kedepannya dapat berjalan efektif bagi kesejahtrahan orang asli papua,” Tegas Hendrik Yance Udam Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Rakyat Cinta Indonesia ( DPN GERCIN ) yang lebih familiar dengan istilah bung HYU, saat tatap muka dengan ketua Pansus DPD RI untuk papua DR Filep Wamafma SH,MHUM kamis 27 Ferbuari 2020 di ruang kerjanya kantor DPD RI Jakarta pusat.

Lebih Lanjut HYU juga mengatakan bahwa ,” Undang – Undang Otonomi Khusus Tahun 2001 yang di berikan kepada provinsi papua dan provinsi papua barat sebagai salah satu solusi strategis dalam menyelesaikan persoalan papua dan untuk meredam aspirasi papua merdeka yang sudah menjadi konsumsi public local,nasional dan masyarakat dunia internasional karena ingin keluar dari NKRI , justru tidak mampu untuk meredam konflik yang berkepanjangan namun sebaliknya justru kebijakan tersebut meminta korban orang asli papua, non papua bahkan TNI dan Polri nyawa mereka berguguran di atas tanah papua dan membuat tanah papua berlumuran darah, dan setiap darah mereka akan terus tetap mengadu kepada TUHAN YANG MAHA ESA Sang pencipta alam semesta

BACA  Tahun baru hijriah, jic helat muhasabah dan tabligh akbar.

“Pemerintah telah mencairkan dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar Rp 126,99 triliun untuk Provinsi dan Provinsi Papua Barat sejak periode 2002-2020. Dana Otsus ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua dan Papua Barat.
Dana Otsus yang diterima Papua selama 18 tahun ini mencapai Rp 93,05 triliun dan Papua Barat sebesar Rp 33,94 triliun. Adapun di tahun ini, Dana Otsus Papua sebesar Rp 2,85 triliun dan Papua Barat sebesar Rp 1,82 triliun.

Untuk dana tambahan infrastruktur (DTI) kalau dijumlah dana otsus plus DTI Papua sejak 2002 sampai 2020 itu Rp 93,05 triliun totalnya. Sedangkan Papua Barat otsus mulai 2009 sebesar Rp 33,94 triliun,

dana sebanyak ini tidak mampu untuk mensejahtrakan rakyat papua, dana sebanyak ini hanya di nikmati oleh para elita – elit – elit birokrasi dan elit – elit politik saja di korupsi secara berjemah bahkan dana otsus satu triliun lebih di depositokan oleh oknum – oknum tertentu untuk kepentingan pribadinya “

Ditambahkan HYU aparat penegak hukum dalam hal ini KPK. Kejaksaan dan Kepolisian harus dengan segera mengusut dengan tuntas pengunaan dana otsus yang di korupsi dan juga dana otsus yang di depositokan hal ini harus segera di lakukan sehingga kelompok – kelopok tersebut yang melakukan penyelagunaan dana otsus tersebut dapat di adili secara hukum yang berlaku di Indonesia,’’ Tambah tokoh nasional asal Papua ini.

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *