Ketum PPHKI Rencana Pemulangan eks ISIS ke Indonesia semakin Meluas Diperbincangkan masyarakat

T3LUSUR
Bagikan:

Jakarta, t3lusur.com-Rencana pemulangan eks ISIS ke Indonesia semakin hangat diperbincangkan masyarakat luas.

Fedrik Pinakunary ketua umum Perhimpunan Profesi Hukum Kristen Indonesia (PPHKI) menanggapi pemberitaan tersebut, dikarenakan presiden dan menteri-menterinya dalam beberapa pemberitaan terkesan berbeda pendapat menanggapi hal tersebut.

Presiden dalam penyampaiannya menolak kepulangan eks Isis, namun akan tetap melakukan rapat terbatas dan mempertimbangkan plus minus kepulangan eks ISIS ke Indonesia.

Akhirnya masyarakat Indonesia bukan hanya menyoal rencana pemulangan eks ISIS ke Indonesia, namun turut menyikapi dinamika yang terjadi di internal pemerintah.

Masyarakat beranggapan pemerintah kurang serius dan kurang tegas dalam menyikapi kepulangan eks ISIS ke Indonesia. Terlihat dari Kicauan masyarakat yang membanjiri ruang pemberitaan dan media sosial.

Fredrik JP, SH., SE, Ketua Umum Perhimpunan Profesi Hukum Kristiani Indonesia (PPHKI) dengan tegas menolak kepulangan eks ISIS ke Indonesia.

Fredrik beranggapan kepulangan eks Isis perlu memperhatikan proses hukum yg masih berjalan di negara lain, aspirasi masyarakat, efektifitas dan deradikalisasi.

Ketum PPHKI juag meminta Menteri Agama agar mengurusi apa yang menjadi kewenanganya sebagai menteri bagi semua agama di indonesia. Khususnya menyelesaikan permasalahan intoleransi, pendirian dan kegiatan rumah ibadah.

“Harusnya negara lebih memperhatikan perlindungan dan pemulihan terhadap keluarga korban terorisme misalnya di surabaya” Ucap Fredrik.

Hal tersebut juga disampaikan fedrik saat menjadi narasumber dalam program obsesi yang digagas PEWARNA Indonesia bekerjasama dengan Radio Pelita Kasih (RPK) di mana Fredrik mendukung sikap presiden yang telah menegaskan tidak ada ruang bagi intoleransi dan radikalisme di Indonesia.Ym

Bagikan:
BACA  Menulis Itu Ibarat Mengukir Batu Nisan Untuk Diri Sendiri

Leave a Reply

Your email address will not be published.