Hendra Krisnawijaya Menganggap Ombudsman Tidak Netral dan Tak Sesuai Fungsinya

T3LUSUR
Bagikan:

Jakarta, t3lusur.com – Rasa kecewa nampak sekali terlihat di wajah Hendra Krisnawijaya yang datang ke kantor Ombudsman didampingi isteri dan pengacaranya, kekecewaan itu lantaran ketidakpuasaanya atas berkas LAHP yang diterbitkan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya.

Hendra Krisnawijaya setelah sesaat diterima pihak Ombusman Jakarta Raya didepan awak media menegaskan bahwa Pernyataan penyidik Satreskrim Polres Jaktim tidak sesuai fakta, dan dianggap Hendra bohong.

“Saya punya alat bukti rekaman percakapan dan sampai sekarang masih ada dan saya bawa”, tandasnya gemas.

Namun terang Hendra bahwa menurutnya Ombudsman tidak netral tidak sesuai dengan fungsinya bagi pencari keadilan, oleh karena itu Ombudsman RI harus membatalkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) nomor :B/178/RM.01 tanggal 3 Mei 2019.

Mengapa karena telah merugikan pelapor, pencari kebenaran, keadilan, dan kepastian hukum. Hendra mohon agar Presiden RI Jokowi dan Ketua Serta wakil DPR RI dapat turun tangan mengawal dan menginvestigasi kasus tersebut” kata dia didepan awak media yang meliput acara ini Rabu (22/01/2020) di kantor Ombudsman Republik Indonesia Jl. HR. Rasuna Said Kuningan Jakarta Pusat.

Kasus yang dialami Hendra tersebut kronologinya, bahwa ada perkara tindak pidana pemaksaan orang dengan kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum aparat TNI AU yang berstatus aktif, dan hal itu kembali mencuat setelah Ombudsman RI menerbitkan hasil akhir kasus tersebut.

Atas dikeluarkannya LAHP dari Ombusman inilah, Hendra Krisnawijaya warga Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta pusat menuntut haknya atas dugaan perlakuan pemaksaan dengan kekerasan yang dialaminya.

Berdasarkan uraian laporan oleh Hendra Krisnawijaya bahwa terlapor telah memaki-maki pelapor, mencolok-colok kedua mata pelapor dengan jarinya, dan memaksa pelapor menutup usahanya.

BACA  Wamenag Indonesia yang Beragam Agama Perlu Moderasi Agama

Atas kejadian yang dialaminya, Hendra telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya dengan laporan polisi No: LP/5241/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimun pada (05/11/2016) dengan dugaan tindak pidana perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan.

Kemudiam Polda Metro Jaya melimpahkan laporan tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur, karena berdasarkan bobot dan locus delicty perkara cukup ditangani satuan wilayah dan untuk mempermudah proses penyidikan (09/11/2016).

Ombudsman Republik Indonesia (RI) yang memiliki tugas menerima laporan atas dugaan maladministrasi pelayanan publik menjadi corong bagi korban untuk menuntut haknya.

Hendra Krisnawijaya juga menyampaikan laporanya ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya, terkait kasus yang dihadapinya.

Hendra melanjutkan “Masa sipil 75 orang menyerbu melakukan persekusi terhadap pelapor mereka merusak dan menghancurkan barang pelapor kemudia tersangka Sutaryo bersama istrinya ADK mengancam persikusi pelapor Hendra. Tersangka Sutaryo juga dilaporka di Pom TNI AU, Dijerat pasal 170 ayat 1 dan 2 ke 1. Ayat 2 ke 1 pasal 187 Ayat 1 Ayat 2 Ayat 4 pasal 335 Ayat 1 pasal 351 Ayat 1 KUHP” kata Hendra.

Ombudsman RI Perawakilan Jakarta Raya telah mengeluarkan keputusan tentang Penutupan dan Penyampaian Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Laporan/Pengaduan Hendra Krisnawijaya.

Berdasarkan keputusan Ombudsman RI Jakarta Raya telah menerbitkan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) bahwa terhadap pokok Hendra tidak ditemukan maladminitrasi.

Surat yang diterbitkan berdalih bahwa penyidik Polres Jakarta Timur telah melaksanakan serangkaian upaya penyidikan dan sesuai dengan mekanisme dan tata cara yang diatur dalam undang-undang no 8/1981 tentang KUHAP dan Perkab No. 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana. Berdasarkan pertimbangan tersebut Ombudsman RI resmi dinyatakan selesai dan ditutup. Keterangan ini disampaikan Indra staf Ombudsman RI. Indra menyampaikan pada awak media “Keputusan Ombudsman RI sudah sesai dengan prosedur yang berlaku berdasarkan analisa dari Pengawasan Internal dan Quality Assurance untuk pelayanan publik” Kata Indra.

BACA  Putra Nababan: SKB 3 Menteri Meneguhkan Komitmen Kebangsaan yang di bangun pendiri bangsa

Hendra sontak terkejut setelah menerima surat yang diterbitkan oleh Ombudsman RI menyatakan kasus yang dilaporkan ditutup dan dianggap tidak ada masalah yang ditemukan.

Hendra Krisnawijaya merasa keberatan atas keputusan yang dikeluarkan oleh Ombudsman RI, karena dirinya merasa dirugikan dan mengatakan Ombudsman tidak netral, tidak berpihak pada pencari keadilan dan kepastian hukum.YM

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *