JAKARTA, t3lusur.com- Penangkapan Sudarto, Direktur Pusat Studi Antar Komunitas atau Pusaka, oleh Kepolisian Daerah Sumatera Barat pada tanggal 7 Januari 2020, adalah praktik pembungkaman kebebasan berekspresi (freedom of speech). Kebebasan yang mengacu pada sebuah hak untuk berbicara secara bebas tanpa adanya tindakan sensor atau pembatasan, akan tetapi dalam hal ini tidak termasuk dalam hal untuk menyebarkan kebencian.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Bogor, Sudarto ditangkap terkait postingannya tentang larangan perayaan natal bagi umat Kristiani di dua kabupaten di Sumatera Barat, dengan Laporan Polisi No. LP/7 7/K/XII/2019/Polsek atas nama Harry Permana tertanggal 29 Desember 2019. Sudarto dilaporkan menyerbarkan informasi bernuansa SARA yang mengundang permusuhan lewat media sosial. Ia terancam Pasal 28 ayat 2 UU ITE jo. Pasal pidananya 45 A ayat 2 UU ITE dan Pasal 14-15 UU No. 1 Tahun 1946.
Ketua DPD PSI Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso, S.H., menyatakan bahwa penangkapan Sudarto karena menyuarakan hak-hak orang yang ditindas karena menjalankan agama atau kepercayaannya di Sumbar, sama halnya melakukan pembiaran terhadap pelanggaran hak atas kebebasan beragama dan bekepercayaan yang selama dimotori oleh kelompok-kelompok intoleran.
“Penangkapan Sudarto karena menyuarakan ketidakadilan terhadap kelompok minoritas di Sumbar, adalah legitimasi tindakan intoleran terhadap kelompok minoritas agama. Yang diposting Sudarto di media sosial, agar pemerintah bertindak konstitusional terhadap hak-hak warga negara. Tidak ada nuansa kebencian berdasarkan SARA”, Kecam Sugeng, yang juga Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu.
Sebelumya DPD PSI Kota Bogor juga mengecam pelarangan kabar pelarangan ibadah dan perayaan Natal tahun 2019. Peristiwa itu oleh PSI Kota Bogor, disebut tidak saja melanggar hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) sebagai hak asasi manusia (HAM) yang melekat pada setiap manusia yang tidak bisa dihilangkan (inalienable right) dalam keadaan apapun, tetapi juga melanggar berbagai instrumen hukum internasional dan hukum nasional, termasuk konstitusi.
Oleh karena itu, atas penangkapan Sudarto, DPD PSI Kota Bogor menyatakan sikap:
1. Memprotes keras penangkapan Sudarto yang menyuarakan ketidakadilan terhadap kelompok minoritas agama di Sumatera Barat;
2. Mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Barat segera membebaskan Sudarto;
3. Mendesak Kapolri agar segera melakukan evaluasi terhadap penangkapan Sudarto.
Demikian siaran pers ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terimakasih.